loader

DPO Curas Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terangka Curas PR alias GR (62) Desa Gunung Sugih Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, akhirnya berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres setempat.

Penangkapan terhadap tersangka PR dipimpin Kasat Reskrim, Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, SH, MH, dan Kanit Pidum Ipda Sudono, pada  Minggu (09/02/2025) pada pukul 08.00 Wib.

Kapolres OKU Timur Akbp Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP  Edi Arianto, terangka yang sudah masuk dalam DPO ditangkap  di tempat persembunyian di Desa Simpang Kecamatan Simpang  OKU Timur.

"Tersangka sudah lama kita cari dan dengan penyelidikan yang gigih dan akurat akhirnya bisa kita temukan tempat persembunyian dan keberadaan tersangka,"ungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 09 / VII / 2011 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 17 Juli 2011. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 24 / I / 2011, tanggal 17 Januari 2012.

Aksi Curas dilancarkan tersangka dan kawanannya pada Rabu 13 Juli 2011, sekitar  01.00 Wib di rumah korban Nengah Mudane (40)  yang ada  di Desa Nirwana Rt.04 Rw 01 Kecanatan Semendawai Timur,  OKU Timur 

Barang bukti telah disita diperkara lain dengan Nomor : BP / 06 / I / 2012 / Reskrim, tanggal 27 Januari 2012

Tersangka PR alias GR saat melakukan aksi kejahatan bersama ,dengan tersangka SPO alis WT  yang sudah ditahan  BN alias  Bun alias  JN keduanya  ditahan di Lapas Kelas II B  Martapura, Hz, Nt, BN, AB, belum tertangkap.

 Sebelum beraksi komplotan ini mendapat informasi  korban sedang memiliki uang sebesar Rp 600 juta. Sehingga mereka merencanakan akan melakukan Curas. Tersangka bersama-sama temannya berkumpul di sebuah kebun tebu yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban.kemudian tersangka dan teman-temannya istirahat dan ngobrol  menunggu waktu melaksanakan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kemudian tersangka PR alias GR  bersama-sama dengan temannya berangkat menuju rumah korban.dan setelah sampai di rumah korban,tersangka bersama-sama dengan temannya langsung mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan kayu balok dengan panjang sekira tiga meter. 

Setelah pintu terbuka, teman-teman tersangka masuk kedalam rumah langsung mengikat anak korban dan membenturkan kepala isteri korban dan mengalami luka dibagian kepala.dan mengambil barang korban berupa uang sekira Rp 30 juta, emas sekitar  empat suku, dua unit handPhone, dan satu unit sepeda motor honda mega pro BG 5469 YC.

Saat tetangga korban henda keluar teman tersangka langsung menembak ke atas untuk menakuti warga.dan kemudian tersangka bersama-sama dengan temannya langsung pergi ketempat kumpul dan langsung membagi hasil pencurian dengan kekerasan tersebut.(dadang dinata)

Share