loader

Pelaku Curanmor di JM Plaju Ngaku Kepepet karena Ekonomi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang mengamankan pelaku curanmor bernama Rizky (25) yang terjadi di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, tepatnya di JM Plaju, beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menyampaikan bahwa kendaraan roda dua khususnya sepeda motor merupakan kendaraan yang paling mudah dicuri dan diperjual belikan secara ilegal.

"Oleh karena itu, kepolisian berharap masyarakat betul - betul memperhatikan keamanan sepeda motor miliknya sehingga menghilangkan kesempatan para pelaku pencurian, walaupun saat ini secara grafik terjadi penurunan peristiwa pencurian sepeda motor," katanya didampingi juga Kapolsek SU II, Kompol Dedi Ardiansyah, saat pers rilis di Polrestabes Palembang.

Modus pencurian dilakukan tersangka, sambung Kombes Harryo mengatakan, tersangka dan satu rekannya Putut (DPO) memarkirkan sepeda motor yang dibawanya persis didekat objek motor yang akan dicuri, kemudian dengan menggunakan kunci leter T membuka paksa kunci motor dan berhasil.

"Setelah berhasil membuka motor tersebut, Mereka lalu berbagi tugas tersangka Rizky membawa motor curian, lalu Putut (DPO) mengendarai motor mereka," jelas dia.

Lalu, Pada saat hendak kabur membawa motor curian. Persis didepan pintu keluar ada petugas keamanan yang mencurigai gerak gerik tersangka. "Spontan tersangka langsung tancap gas kabur, akhirnya petugas keamanan mall melakukan pengejaran. Pada saat bersamaan kondisi jalan sedang macet, sehingga tersangka berhasil ditangkap karena terjatuh dari motor curian," ujar Kombes Harryo.

Lebih jauh Kombes Pol Harryo mengucapkan terima kasih kepada petugas Satpam dari JM Mall. "Juga nantinya akan kita berikan reward, karena kesigapannya berani melakukan tindakan perlawanan, pengejaran, kepada pelaku kejahatan dan menangkap pelaku berserta barang bukti," ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, juga barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, handphone tersangka, dan 1 buah Kunci T.

"Atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Rizky mengaku hanya sekali ini melakukan pencurian motor. "Baru satu kali mencuri di JM Mall, tidak takut ada penjagaan keamanan karena sudah kepepet kebutuhan ekonomi," aku buruh ini. 

Share