loader

Spesialisasi Curanmor Dihalaman Masjid Diringkus Opsnal Pidum Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di halaman Masjid, diringkus Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (6/5/2025) malam dipimpin Kasubnit Pidum, Ipda Popi Oktarino.

Tersangka yakni Leri Agustiawan (24) warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang dan Agus Kurniawan (27) warga Jalan Serasan Seandanan, Desa Batu Belang Jaya, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.

Diketahui, aksi keduanya mencuri sepeda motor milik korban M Jakfar (20) yang terparkir di Masjid Asyaqirin Muahidin, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban telah mengunci stang motornya, lalu masuk kedalam masjid untuk sholat.

Disaat selesai sholat dan hendak pulang, ternyata motonya sudah tidak ada lagi. Saat di cek melihat kamera CCTV ternyata ada dua orang pelaku tak dikenal mencuri motornya. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popi Oktarino membenarkan telah ditangkap keduanya. 

"Iya kedua pelaku sudah ditangkap, mereka spesialis curanmor yang beraksi di tempat - tempat parkiran Masjid," katanya, Kamis (8/5/2025) siang.

Masih kata Ipda Popi bahwa, keduanya ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan identitas keduanya hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Teratai Putih Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang, tanpa perlawanan," ujarnya.

Lanjutnya, dari data yang diterima laporan ada 6 laporan polisi (LP). Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda beat biru hitam tahun 2019 nopol BG 5652 ACR, 1 helai kaos warna hitam, 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksinya di TKP, dan 1 STNK sepeda motor milik korban Honda BEAT warna silver tahun 2020 nopol BG 2133 ADH.

"Saat ini keduanya sudah kita amankan, dan kita masih dalami dan kembangkan. Perkaranya akan segera digelar bapak Kapolrestabes Palembang, dan tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share