PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang mengamankan dua orang kurir membawa diduga Narkotika, saat menghentikan laju mobil Innova warna hitam untuk memeriksa surat kelengkapan kendaraan, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Terminal, di Jalan Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Melihat gerak geriknya mencurigakan kedua orang bernama Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37) keduanya warga Pekanbaru, Provinsi Riau oleh petugas langsung dilakukan penggeledahan.
Dari dalam mobil tersebut petugas Sat Lantas Polrestabes Palembang menemukan narkotika yang dibawa keduanya. Kemudian langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang lalu mengamankan keduanya.
Barang bukti (BB) diamankan berupa, 2 bungkus besar Sabu - Sabu dibungkus plastik teh cina tulisan Guan Yin Wang dan 1 bungkus kecil plastik bening dengan berat brutto 2.088 gram, 1 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis tablet berjumlah 2.454 buah dan 1 bungkus kecil berisi 18 buah dengan total jumlah 2.472 buah yang berlogo Brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram, 1 tas ransel warna hitam, 2 handphone , 1 mobil Innova warna hitam nopol BM 1586 ZB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Paradipta dan Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu membenarkan anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang kurir membawa narkotika.
"Berawal anggota kita Satlantas menghentikan mobil Innova warna hitam yang dikendarai oleh kedua tersangka, saat dilakukan pemeriksaan indentitas keduanya dan surat kendaraan terlihat keduanya memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan tas ransel didalam mobil, setelah dibuka ditemukan narkotika," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Jumat (9/5/2025) sore.
Lanjut Kombes Harryo, setelah ditemukan BB narkotika anggota Satlantas menghubungi anggota piket Satres Narkoba. "Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan kedua tersangka dan dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa lebih lanjut," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka Rudi mengakui perbuatannya. "Baru kali ini pak, di upah mengantarkan barang ke Palembang dengan uang Rp5 juta," akunya.
Lanjutnya, mereka hanya mengantarkan saja namun tidak tau orangnya. "Kami diminta antarkan barang ke pintu tol Palembang - Lampung, mobil kami rental dan saya mengajak sopir Ilham. Kami juga pemakai saat di jalan Sabu, sedikit ambil didalam tas yang telah disiapkan yang nyuruh," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara