PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkara Perampasan mobil yang terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya pondok pindang burung Jakabaring, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dilaporkan oleh pelapor Amal Burga (21) mahasiswa, warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang - Alang Lebar, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga telah mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti perkara ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A membenarkan hal tersebut. "Benar mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya," kata Iptu Dewo diwawancarai diruang kerjanya, Senin (1/12/2025) siang.
Ditanya tindakan selanjutnya, Iptu Dewo menjelaskan, bahwa setelah kendaraan tersebut disita dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi, berkoordinasi dengan ahli, "Selanjutnya akan kami gelar penetapan tersangka," ujarnya.
Terpisah, korban Vida mengatakan, bahwa hari ini mendatangi Polrestabes Palembang guna mengecek barang bukti terkait laporan polisi kami pada bulan Juni 2025 perihal mobil kami yang dirampas oleh pihak dept colector.
"Alhamdulillah pada hari Rabu (26/11) sore mobil sudah berhasil disita pihak Satreskrim Polrestabes Palembang, terima kasih kepada Kanit Pidum beserta tim Polrestabes Palembang yang sudah berhasil menyita BB dari pihak leasing ACC," jelasnya kepada wartawan di Polrestabes Palembang, Senin (1/12).
Vida juga berharap, laporan kami yang sudah naik ketingkat sidik itu segera untuk dikembangkan dan berubah ke penetapan tersangka. "Kami juga mengedukasi kepada masyarakat agar jangan pernah mau mobil atau unit yang berkendala dengan angsuran leasing itu jangan dengan begitu saja mau menyerahkan mobil yang dirampas dept colector," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










