PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus tindak pidana Penggelapan kendaraan roda empat (R4) Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ yang ditangani Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terus bergulir.
Peristiwa Pasal 372 KUHP penggelapan yang dialami korban bernama Muhammad Fariz Dwi Saputra (37) warga Jalan Mengkudu, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel terjadi tempatnya di Rental Yafa Rent di Jalan Demang III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor AKP Jhonny Palapa, telah mengamankan tersangka atas nama Boby Dwi Kristiano (43) warga Jalan RA Abusama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Informasi dihimpun, tersangka Boby Dwi Kristiano telah dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 31 Oktober 2025 dengan alasan Kesehatan yang di diagnosa rumah sakit mengidap penyakit Epileptikus.
Tersangka kembali diamankan karena telah melanggar syarat dan kewajiban penangguhan penahanan atau tidak melakukan Wajib Lapor.
"Tersangka tidak melaksanakan wajib lapor dan pertimbangan proses tindak lanjut di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan singkat saat dikonfirmasi via chat pribadinya, Senin (22/12/2025).
Kronologis yang dihimpun, kejadian awalnya pada tanggal (18 Agustus 2025) tersangka datang ke Rental Mobil Yafa Rent hendak merental satu unit Mobil Innova Reborn, kemudian setelah itu terjadi kesepakatan Rental antara korban dan tersangka terhadap satu unit Mobil Toyota Innova Reborn warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GD-D361062 atas nama Muhammad Fariz Dwi Saputra dengan harga Rp450.000,- per-hari.
Yang mana rental tersebut berjalan dari tanggal (18 Agustus 2025 sampai dengan 26 September 2025). Kemudian tersangka juga telah melakukan pembayaran rental dari tanggal 18 Agustus 2025 - 26 September 2025. Lalu setelah lewat tanggal perjanjian tersebut, korban menghubungi tersangka terkait rental Mobil Toyota Innova Reborn yang sebelumnya dirental oleh tersangka.
Namun tersangka mengatakan bahwa waktu rental tersebut akan diperpanjang dan pada awal bulan Oktober 2025 korban kembali menghubungi tersangka. lalu korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil yang dirental tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa mobil telah dipindahtangankan lagi (direntalkan) kembali kepada seseorang yang bernama Reken Valian (DPO). Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 lembar Surat Keterangan Leasing BCA Finance Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA, 1 rangkap Fotocopy STNK Mobil Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel warna Hitam Metalik tahun 2023 Nomor.POL : BG-1781-HJ Nomor.KA : MHFJB8EM2P1127818 Nomor.SIN : 2GDD361062 atas nama MUHAMMAD FARIZ DWI SAPUTRA.
Dan 1 lembar Surat Pernyataan Sewa Pakai Mobil Yafa Rent Car, 1 rangkap Rekening Koran Bank Mandiri periode September 2025 atas nama MUHAMMAD FARIZ.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










