loader

Diberi Bingkisan, Pencuri Outdoor AC Keluar Sarang Langsung Diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelumnya melakukan penangkapan dengan penyamaran menggunakan pakaian badut Doraemon dan Spiderman, kini Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka pencuri Kipas AC Outdoor dengan mengirimkan satu buah kotak bingkisan makanan ringan yang didalamnya terdapat borgol.

Bingkisan dititipkan dan dikirim menggunakan ojek online, dan pada saat tersangka ditelpon ojek online, tersangka keluar dari kosan dan hendak membuka bingkisan ternyata sudah dikepung anggota Ranmor yang dipimpin langsung Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa.

Tersangka yakni M Rizky (20) warga Jalan Lintas Komering, Kelurahan Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, diringkus di kosannya di Jalan Sekip Madang, Kecamatan Kemuning, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kunci tang, 1 jaket warna hitam, 1 celana, sepasang sandal, 1 ponsel, dan 2 unit kipas outdoor AC yang sudah dibongkar. Kemudian untuk pemeriksaan tersangka dan BB langsung diamankan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Diketahui aksi kejahatan dilakukan tersangka mencuri outdoor AC sebanyak 8 buah di Jalan DR Muhammad Ali, tepatnya gedung bekas geriatri lansia RSMH Palembang, Kecamatan Kemuning, dan aksinya diketahui petugas koordinator keamanan rumah sakit Fahrizal Hairul, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah di cek ternyata 8 buah outdoor AC merek Daikin sudah hilang, dan setelah dicek melalui kamera CCTV nampak tersangka membawa ac keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) dan memasukkan kedalam mobil Agya warna putih. Akibatnya pihak rumah sakit alami kerugian sekitar Rp8 juta dan saksi diberikan kuasa membuat laporan polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang ungkap kasus Non TO Ops Pekat Musi Unit Ranmor perkara Pencurian Dengan Pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

"Unit Ranmor berhasil mengungkap pencurian 8 unit Outdoor AC berawal dari informasi pemilik mobil Agya putih merupakan driver online,  yang dipesan oleh tersangka setelah melakukan pencurian di gedung giatri RSMH Palembang. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Sekip Madang, Kemuning, Palembang, dan saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut di Polrestabes Palembang," ujar AKBP Jedi. 

Atas perbuatannya, sambung AKBP Jedi bahwa tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun. "Tersangka diterapkan dengan Pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Rizky mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian 8 unit Outdoor AC di gedung giatri RSMH Palembang.

"Barang hasil curiannya saya jual ditempat rongsokan dikawasan Jalan Pipa Reja, 1 kipas outdoor AC saya jual Rp500 ribu, uangnya habis dipakai poya poya, dan saya pernah bekerja dilokasi tersebut sehingga mudah melancarkan aksi pencurian," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share