loader

Lagi Tidur Lelap, Pelaku Penusukan Dibangunkan Opsnal Pidum Sambil Dinyanyikan HBD

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditangkap saat terlelap tidur dirumahnya, pelaku penganiayaan dan penusukan MF (26) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, terkejut bangun setelah mendengar nyanyian 'Selamat Ulang Tahun' yang dinyanyikan anggota Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum yang melakukan penangkapan, Senin (13/4/2026) sore.

Tanpa perlawanan MF langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota Pidum dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Informasi dihimpun, aksi penganiayaan dan penusukan yang dilakukan MF terjadi hari Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan KH Azhari, Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Uu, Kecamatan SUI, Palembang. Berawal saat korban yakni M Idris (39) keluar rumah hendak membeli rokok di warung. 

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan pelaku MF yang saat itu berbicara sendirian, karena disana hanya berdua saja korban berkata 'kau tuh ngomong dengan siapo'. Tetapi, pelaku yang mendengar tidak senang. 

Kemudian melanjutkan jalannya, namun dari arah belakang pelaku dengan senjata tajam (Sajam) langsung menusuk korban. Korban mencoba membela diri sehingga terjadi perkelahian yang membuat keduanya terjatuh dari atas jembatan kayu ke tanah, disaat itulah pelaku menyabetkan sajam ke tubuh korban.

Melihat keduanya berkelahi, warga sekitar langsung mendekat sehingga pelaku langsung melarikan diri. Korban sendiri mengalami beberapa luka, seperti luka robek dipunggung kanan, di bahu kiri, di dahi kanan, luka lecet tangan kanan dan kiri, kepala memar dan luka lecet di sekujur badan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A menyatakan bahwa, benar anggota Opsnal Unit Pidum mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat. "Motifnya karena dendam, sudah beberapa kali dipanasin korban membuatnya khilaf dan terjadilah perbuatan itu," kata Iptu Dewo, Selasa (14/4/2026) dikantornya.

Lanjutnya, korban telah memuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. "Kita respon cepat laporan korban, anggota Opsnal Pidum langsung turun kelapangan mencari informasi, setelah mengetahui pelakunya kita langsung melakukan penangkapan," ujar dia.

Masih kata Iptu Dewo bahwa tersangka ditangkap dirumahnya, dan barang bukti ikut diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 buah sepeda merek Alex Moulton warna merah, yang digunakan tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP 1946 sebagaimana telah diubah Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman kurungan penjara 2,6 tahun," tandasnya.


Teddy

Share

Ads