Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.403/KPTS/PK.300/M/05/2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022, Kementerian Pertanian menetapkan PMK sebagai wabah di Indonesia berawal dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh.
“PMK menjadi wabah di Indonesia atas usulan Gubernur Jatim dan Gubernur Aceh kepada Menteri Pertanian sehingga Kementan membuat surat keputusan tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” tambahnya.
Slamet, yang juga sebagai tutor paramedik kesehatan hewan di Provinsi Jawa Tengah itu menambahkan, penyebaran penyakit ini sangat cepat dengan menyerang pada ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, unta, gajah, “Namun lebih banyak menyerang sapi, ditandai mulut berlepuh yang bersuhu tinggi antara 39-41C. Agar tidak cepat menyebar perlu pembatasan lalu lintas ternak antar kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
“Masyarakat bisa mendeteksi gejala PMK melalui gejala klinis, di antaranya, suhu panas dengan ditandai koncong hidung mengering, mulut mengeluarkan leletan air liur, berkurangnya nafsu makan dan produksi susu untuk sapi perah mengalami penurunan drastis sampai dengan tidak ada susunya,” jelasnya.
Menurutnya, hewan yang terpapar PMK bukan karena faktor keturunan, tetapi lebih disebabkan karena terinfeksi atau tertular ternak yang terpapar PMK melalui penularan udara. Dan rata-rata hewan yang terpapar PMK membaik dalam 14 hari setelah diobati, “Maka pencegahannya, ternak yang terpapar PMK agar dipisahkan dari ternak yang sehat dan melakukan desinfeksi kandang dan lingkungannya. Ini sifatnya adalah sementara atau temporer, sebab pengobatan bersifat mencegah infeksi sekunder,” urainya.