OKU, GLOBALPPANET - "Pelaku SK diamankan karena mencabuli anak di bawah umur. Di mana korban masih berusia 5 tahun," ucap Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat, Jumat (15/4/2020).
Aksi cabul itu, kata Arif, terjadi pada bulan April lalu sebelum masuk bulan ramadhan. Korban yang saat itu tengah bermain pasir di halaman rumahnya di Desa Rejo, Lubuk Raja dipanggil oleh pelaku. "Korban dipanggil untuk masuk ke rumah. Ketika itu korban sedang sama temannya main dan dicabuli di dalam rumah," tegas Arif.
Orang tua korban yang tak terima setelah mendengar pengakuan anaknya langsung emosi dan melaporkan kasus pencabulan putrinya tersebut ke Mapolres.
Terpisah Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu mengatakan saat kejadian korban diikat dan mulut dilakban. Hal itu karena pelaku tak tahan ditinggal istrinya bekerja di kuar negeri. "Alasannya karena ditinggal istrinya kerja di luar negeri, sebagai TKW. Terjadi aksi itu, di mana tangan korban diikat dan mulut juga dilakban," katanya.
Atas laporan orang tua korban, Satreskrim kemudian mengamankan pelaku di rumah pada Kamis (14/5) petang. Pelaku bahkan telah ditahan dan diherat Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.