loader

Gunakan Sabu, Oknum ASN Muba Diringkus

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Oknum ASN berinisial MO itu ditangkap saat berada di Jalan Let H Nur Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu. "Ya, ada oknum ASN yang ditangkap terkait tindak pidana penyelahgunaan narkotika," ujar Waka Polres Muba Kompol Irwan Andeta, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto, saat pers rilis di Mapolres Muba, Kamis (28/5/2020).

Dari tangan kedua tersangka, sambung Irwan, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram. Saat ini keduanya maaih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Muba.

"Keduanya sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara," jelas dia.

Sementara itu, tersangka MO menyangkal bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Bahkan, MO mengaku belum sempat menggunakan narkotika lantaran keburu ditangkap. "Belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum," kata dia singkat.

Ciduk Dua Orang Jaringan Bandar Besar

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Muba juga meringkus dua orang yang terlibat dalam jaringan besar bandar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua tersangka tersebut yakni Deden Saputra dan Wigen Libran.

Keduanya ditangkap pada pukul 14.30 WIB, Senin (18/5/2020) di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor, dimana barang bukti yang diamankan yakni 100,75 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 246 butir pil ektasi.

"Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat, tertangkap tangan saat berkendara menggunakan sepeda motor," ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto.

Dikatakan Dedi, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kita terus mengimbau masyarakat untuk membantu secara bersama-sama memerangi narkotika. Silahkan melapor pada pihak kepolisian terdekat atau secara langsung ke Sat Res Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 0821 8045 3746," tandas dia.

Share

Ads