loader

Dihadang Warga, Pelaku Curanmor Babak Belur Digebuk Massa

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dua rekannya yaitu Nadi (DPO) dan Ali Habit (DPO) berhasil melewati hadangan warga Desa Sido Mukti Kecamatan Plakat Tinggi. "emang benar ada pelaku Curanmor ditangkap warga dan telah diserahkan kepada kita," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat, Senin (8/6/2020).

Dikatakan Teguh, tertangkapnya Nico oleh warga bermula saat korban Indra Susanto pulang kerumah untuk mengantarkan anaknya. Motor yang dikendarai korban, diparkir di depan rumah.

"Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara yang berasal dari sepeda motornya. Korban langsung keluar dan melihat sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku, korban sempat mengejar namun pelaku lolos," jelas dia.

Selanjutnya korban langsung berinisiatif menelpon saudaranya di Desa Sido Mukti. Mendapat informasi itu, saudara korban beserta warga langsung melakukan penghadangan di jalan desa. Upaya itu berhasil dengan menangkap pelaku Nico, namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Nico di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," tandas dia. 

Share

Ads