loader

Polisi Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Perairan

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Selain membekuk sang bandar, Polsek Lalan juga membekuk sang pengedar bernama Riko Saputra (23). Keduanya dibekuk sekira pukul 18.00 WIB Selasa (7/7/2020) lalu di Desa Karang Rejo, Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

"Pelaku terkenal licin dan menjadi target operasi. Kita bekuk bersama pengedarnya saat hendak transaksi," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi, Kamis (9/7/2020).

Dari penangkapan itu dari tangan pelaku Iwan diamankan barang bukti 10 paket sabu - sabu yang dibungkus kantong plastik klip bening dan disimpan dalam bungkus rokok. Sedangkan dari pelaku Riko diamankan 6 plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu. "Diamankan pula satu buah pirek, uang sebesar Rp.150.000, 2 dompet, 1 buah jarum sumbu," kata dia.

Penangkapan keduanya, sambung Junardi, berawal masuknya informasi akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Primer 2 Desa Karang Rejo. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

"Pengintaian sekira 1 jam, tidak lama kemudian pelaku Iwan muncul dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Awalnya tidak ditemukan barang bukti," jelas dia.

Saat dimintai keterangan, pelaku Iwan mengaku usai bertransaksi dengan pelaku Riko. "Gerak cepat langsung dilakuakan dan langsung mencari Riko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan dan mengakui barang tersebut baru dibeli dari bandar," beber dia.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandas dia.

Share

Ads