PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedua tersangka yakni Indra Hardiansyah (31), warga Jalan Kapten Abdulah Gang Lama Plaju dan Perdaus alias Lepek warga Pulau Gading Kecamatan, Karya Jaya. Keduanya ditangkap didaera Talang Kelapa Kabupaten, Bunyuasin dan diberikan tindak tegas.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit unit IV Kompol Zainuri mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut bernama Indra Ardiansyah (31) dan Perdaus (22) yang telah mencuri belasan motor di wilayah Sumatera Selatan.
"Firdaus dan Indra ini terhitung sudah melakukan aksinya di 7 TKP yang beroperasi spesial di waktu subuh dengan cakupan wilayah di Palembang, Banyuasin, Prabumulih, dan daerah OI dan Sebarang Ulu,"ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (23/7/2020).
Motif keduanya yakni dengan cara merusak setang motor menggunakan kunci latter T untuk merusak kontak motornya, peran keduanya sendiri berbeda beda, Firdaus yang mengendarai sementara Indra yang mengeksekusi. Dengan target motor Honda beat.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka Indra, bahwa motor dari hasil curiannya langsung di jual dengan harga 1,5 juta - 5 juta rupiah yang di jualnya di kota Palembang.
"Motor kebanyakan di jual di Tangga Buntung 11 motor sisanya dijual di Talang Kelapa,"katanya.
Dari hasil penjualanya tersebut mereka belikan sabu. Tidak hanya itu, 13 motor yang dijualnya salah satunya milik Kades Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
"Aku baru tau pas motor kawasaki trail itu aku jual. Ternyata milik kades. Dan aku jual sebesar 5 juta rupiah.