MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi, mengatakan, pelaku yang merupakan otak dari penodongan bersama dua rekannya menjalankan aksi, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (27/7/2020) lalu. Dan pelaku diringkus esok harinya, Selasa (28/7/2020).
"Saat itu korban berhenti karena ada kendala pada kendaraannya, lalu pelaku yang tertangkap mendatangi korban yang disusul kedua rekannya yang DPO dan langsung menodongkan parang dan merampas uang milik korban," ujar dia.
Aksi itu, sambung Indra, disertai dengan ancaman, dimana jika korban bernama Rizal Tidak memberikan sejumlah uang, maka pelaku akan menghabisi korban menggunakan parang yang dibawa. "Pelaku tersebut mengambil uang milik korban sebesar Rp130.000," ucap dia.
Korban yang tidak terima, langsung melapor ke Mapolsek Babat Supat. Dari laporan itulah, sambung Indra, pihaknya melakukan tindak lanjut. "Setelah polisi melakukan olah TKP, petugas mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rasid. Dua pelaku lain masih kita kejar," tandas dia.