loader

Ngelmu.. Curi Handphone Hanya Pakai Celana Dalam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Lelaki sehari hari sebagai buruh harian ini tertangkap dikarenakan masuk kerumah salah satu warga Perum Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa beberapa waktu lalu dan berhasil menggasak satu unit handphone pemilik rumah yang terletak tak jauh dari posisi korban.

Modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara mendorong pintu rumah korban secara perlahan dan memasukan tangan kiri pelaku melalui kaca yang sedikit terbuka.

Setelah berhasil membuka pintu tersangka langsung masuk ke dalam rumah menuju ke kamar korban.

Namun aksinya terburu ketahuan oleh korbannya, tersangka mengancam menggunakan pisau sehingga korban tak dapat melawan. Pada saat kabur dengan membawa hp korban, aksi tersangka terburu ketahuan hingga tersangka berhasil diamankan.

Ternyata aksi yang dilakukan tersangka tersebut dilakukannya dengan menggunakan ilmu gaib. Ilmu gaib tersebut didapatnya dari salah seseorang seharga RpPunya Ilmu Masuk Kerumah Hanya Menggunakan Celana Dalam, Lelaki Asal Talang Kelapa Banyuasin Ini Tertangkap.500 ribu.

Dari pengakuannya tersangka menggunakan ilmu gaib tersebut agar tidak terlihat oleh korban.

"Aku makai ilmu gaib maling itu pak, aku dapat dari guru aku waktu betapa di hutan. Ilmu itu biar aku menghilang dan tidak ketahuan oleh korban pak," kata tersangka saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, Selasa (15/9/2020).

Pada saat melakukan aksinya, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk kerumah tersebut hanya menggunakan celana dalam.

"Sebelum aksi itu aku lakukan, aku mandi kembang dulu sudah itu pakaian aku lepas semua dan cuma pakai celana dalam saja. Itu semua pesan dari guru aku," kata Arta.

Namun ternyata aksi yang dilakukan tersangka dengan hanya menggunakan celana dalam tersebut ketahuan oleh pemilik rumah yang ditempati oleh seorang perempuan.

Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Masnoni mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka ini masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel terlebih dahulu jendela rumah lalu tangannya membuka pintu rumah dari dalam. Pada saat masuk kerumah terburu ketahuan dan korban diancam menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur korban," kata Masnoni.

Atas kejadian tersebut tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

"Kita tetapkan tersangka dengan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 huruf Le dan 2e KHUP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," pungkasnya. 

Share

Ads