loader

Polres Muba Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Tersangka yakni Holidi (44), warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, ditangkap usai mengambil sabu - sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan Surveillance atau pembututan terhadap satu unit sepeda motor.

"Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan ditemukan sabu-sabu 1 Kg paket ukuran besar yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau merk Guan Yin Wang," ujar Erlin Tangjaya, didampingi Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andeta dan Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, Rabu (30/9/2020).

Narkoba itu, sambung Erlin, disimpan tersangka di dalam jok motor. Dimana dalam penangkapan tersangka tidak memberikan perlawanan kepada petugas.

"Tersangka dan barang bukto sudah kota amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Disinggung mengenai jaringan, Erlin menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari tahu narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan kemana.

"Penyelidikan mendalam masih kita lakukan, baik itu jaringan, asal narkoba, hingga hendak diedarkan kemana," ucap dia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Auat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati ataubseumur hidup," tambah dia.

Sementara, tersangka Holidi, mengaku dirinya hanya diperintah oleh seseorang berinisial GL untuk mengambil narkotika di Kecamatan Sungai Lilin. "Gl yang menyuruh, pertama saya bertemu dia di dalam hutan. Saya bilang tidak ada uang jadi diberi Rp 50 ribu," terang dia.

Selanjutnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet ini menuturkan, dirinya pergi sendirian. "Keluar dari hutan, saya ketemu orang, tapi saya tidak kenal, dia berikan saya kantong lalu saya ambil dan masukkan ke dalam motor. Belum ada janji atau besaran upah," tandas dia.

Share

Ads