loader

Gara-Gara Sabun Cuci Piring, Pria Ini Masuk Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Warga Kecamatan Kertapati Palembang ini ditangkap karena melakukan pencurian 2 dus sabun cuci piring milik warga. Aksi pelaku ini viral di media sosial katena terekam CCTV.

"Pelaku mengambil sabun cuci piring 2 dus merek lidah buaya yang ada di teras rumah dengan cara melompat pagar. Saya tahu ada pencuri melihat dari kamera CCTV, pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 03.00 WIB," kata korban Iwan kepada polisi saat membuat laporan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Benar, kita sudah tangkap pelaku 1X24 jam usia korban melapor. Anggota Unit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, mengetahui pelaku dirumahnya Unit Ranmor langsung menjemput pelaku dirumahnya," kata Tri.

Masih katanya, modus pelaku sendiri masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar rumah. Kemudian mengambil sabun cuci piring yang ada di depan rumah.

"Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV, dan pelaku ini menurut keterangan warga sudah sering melakukan pencurian disekitar wilayah Jalan Ki Marogan Lorong Kelana Sari Kertapati dan sangat meresahkan," ujar Tri.

Lanjut Tri, untuk saat ini pelaku masih diintrogasi dan dikembangkan apakah ada TKP ditempat lain, "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," tandas dia.

Sementara itu, tersangka Johan, ketika ditemui mengakui perbuatannya. "Iya pak saya mencuri, saya terpaksa karena butuh uang untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," katanya singkat.

Share