PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Warga Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini menyusul rekannya yang terlebih dulu ditangkap yakni Omy dan Nyek masuk ke dalam penjara, lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi ketika korban MN (39) menginap di rumah pelaku Leman, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Kecamatan SU II Palembang.
Lalu tersangka Leman menghubungi kedua tersangka lainnya Omy dan Nyek (sudah ditangkap) untuk mencuri motor korban. Omy kemudian membawa kunci T dan menuju ke rumah Leman yang sudah menunggu di depan rumah sambil membawa kunci asli motor korban.
Setelah tidak bisa dibuka dengan kunci T lalu pelaku Leman membuka dengan kunci asli, kemudian membawa kabur motor ke daerah Sungai Rebo Banyuasin.
"Benar kita menangkap pelaku pencurian motor, korbannya teman sendiri. Korban diajak menginap dirumahnya, lalu pelaku menghubungi temannya lain untuk melakukan pencurian," ungkap Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir.
Lanjut Handryanto, mereka ini bertiga menjadi pelaku, dan 2 temannya sudah lebih dulu ditangkap. "Tersangka Leman ini ditangkap dirumahnya Rabu (30/6/2021), dan sudah menjadi buronan 2 bulan oleh anggota Buser Reskrim. Leman ini otak pelakunya dalam pencurian ini," jelasnya.
Setelah diperiksa ternyata tersangka Leman ini juga dilaporkan dalam kasus lain, "Laporan kasus penganiayaan, dan nanti juga akan kita proses hukumnya, untuk kasus pencurian motor akan kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka Leman saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan menyuruh dua teman untuk mencurinya. "Lalu motor dibawa teman untuk di jual dikawasan Banyuasin seharga Rp 4 juta, uang kami bagi 4 termasuk orang yang membantu menjual motor. Dapat bagian Rp 950 ribu," kata bapak anak 2 ini.
Lanjut Leman, uangnya dipakai untuk membeli pakaian dan Handphone. "Baru satu kali ini mencuri, terpaksa karena kebutuhan ekonomi pak," tutup buruh ini.