PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak sampai 1X24 jam kedua pelaku Tommy Willy Y (36) dan Vero Tri Satria (40), keduanya warga Jalan H Sanusi, Palembang, diringkus Tim Beguyur Bae karena mencuri di Penginapan Sukabangun, Jalan Sukabangun I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan sebutir timah panas di betis masing masing kedua tersangka, lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap. Kini kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku pencurian Pasal 363 KUHP.
"Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang viral di medsos dengan korban sedang menginap di penginapan yang ada di Jalan Sukabangun I," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (23/10/2021) diruang kerjanya.
Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan kedua pelaku setelah korban membuat laporan inisial JS (46). "Atas laporan tersebut anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di dekat SPBU dikawasan Plaju, benar diberikan tindakan tegas saat ditangkap karena mencoba melawan dan melarikan diri," tegas Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan saat dilakukan pemeriksaan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut. "Pengakuan tersangka sepeda motor curian telah di jual seharga Rp 3 juta, dan uangnya mereka bagi dua yakni masing masing mendapat uang Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Hasil penyelidikan Unit Ranmor, lanjut Kompol Tri Wahyudi, kalau pelaku Vero Tri Satria sudah terlibat pencurian sepeda motor sebelumnya dengan pelaku inisial A (DPO) yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 04.35 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Pos Kamling RT 40, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
Korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam abu abu nopol BG 9170 AAC. "Pelaku Vero ini merupakan residivis dan sebelum mencuri di Penginapan yang viral dia sudah bersama pelaku lain mencuri sepeda motor NMax, dan saat beraksi dengan pelaku Tommy mencuri di Penginapan pelaku juga menggunakan sepeda motor NMax hasil curian untuk melancarkan aksinya," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Anggota sudah mengamankan sepeda motor NMAX yang hasil curian dan digunakan mencuri lagi di penginapan. "Kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tutupnya.
Sementara, kedua pelaku saat diwawancarai mengakui perbuatannya. "Benar pak, hasil curian sepeda motor sudah dijual seharga Rp 3 juta, uang dibagi dua. Uangnya habis dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja," ujar Vero.