"Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya mencuri HP, dan salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur," tutupnya.
Adapun laporan polisi yang masuk sesuai tindak kejahatan pelaku yakni :
1. Laporan Polisi Nomor : LPB / 1796/ VIII / 2020 /SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 29 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.
2. Laporan Polisi Nomor : LP /B -577/ VI / 2020 /SUMSEL / RESTABES PLG / SEK. SKRM, tanggal17 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Penggelapan R2 sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.
3. Laporan Polisi Nomor : LP /B -997/ X/ 2020 /SPKT /POLSEK SUKARAMI / POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 Oktober 2021tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.
Sementara, kedua pelaku saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian HP di lokasi SPBU Romi Herton KM 12. "Saat itu melihat korban sedang tidur dan hp ada disaku bajunya, langsung diambil," kata Piyan singkat.