PALEMBANG, GLOBALPLANET - Taufik Hidayat (43), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap polisi karena menjadi penjambret, Jumat (19/11/2021). Setelah ditangkap, Taufik mengaku menjambret karena dagang ikan di pasar tidak mencukupi kebutuhan.
Taufik ditangkap anggota Polsek Gandus setelah korbannya seorang remaja putri berusia 16 tahun berteriak, karena handphonenya dirampas. "Karena penjualan ikan sepi saya nekat nekat jambret ponsel korban," ujarnya.
Lanjut Taufik menjelaskan, pada saat itu korban berteriak hingga ia sempat kejar-kejaran dengan anggota Polsek Gandus yang kebetulan melewati TKP.
"Saya sempat dikejar polisi, akhirnya saya tertangkap di daerah Macan Lindungan dan langsung dibawa ke Polsek Gandus Palembang," tutupnya.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi mengatakan, tersangka pada saat melakukan aksinya dengan modus bertanya alamat kepada korban di pinggir jalan.
"Pada saat korban lengah, dari keterangan tersangka ia langsung merampas ponsel korban merek Vivo Y31," katanya.