Untuk modus sendiri, lanjutnya, pelaku membobol rumah korban dengan merusak pintu depan rumah korban. Setelah itu masuk dan membuka pintu kamar, dengan leluasa pelaku mengambil satu unit ponsel merek samsung A70 warna hitam.
Kemudian tiga unit jam tangan yang di antaranya Seven Friday, Alexander christie dan Michael Cors atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta, sehingga korban melaporkan ke Polrestabes Palembang.
"Berdasarkan laporan dari korban, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berkat petunjuk rekaman CCTV anggota kita berhasil mengamankan pelaku Kamil dan semalam kita berhasil mengamankan pelaku Iwan," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Iwan mengakui perbuatannya tersebut. "Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya Kamil, uang hasil pencurian dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya