"Setelah sepakat kedua pelaku berangkat ke TKP di Blok C.II area kebun PT. Pemdas Desa Simpang Tais, dengan masing-masing membawa sepeda motor, lalu keduanya memuat buah sawit yang telah ditumpuk di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) ke dalam keranjang di sepeda motor," jelas Kanit Tim Elang Polsek Talang Ubi, Minggu (28/11/2021)
Setelah keduanya berhasil memuat masing-masing 6 TBS, lanjut Ipda Arzuan, kedua pelaku keluar dari TKP. Namun di dalam perjalanan keduanya dihadang anggota security perusahaan. Saat itu, keduanya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik tersangka Beni yang sedang mengangkut buah sawit. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.
"Setelah menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Beni berada di tempat persembunyiannya di daerah Simpang Raja, maka pada dini hari (Minggu 28/11/2021) sekitar pukul 01.25 WIB Team Elang melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil," jelas Kanit.
Tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan 6 TBS kelapa sawit diamankan ke Mapolsek Talang Ubi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan tengah kita lakukan proses. Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat satu (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.