PALEMBANG, GLOBALPLANET - Redi Subur Saputra (17) warga Jalan Kol H Burlian, KM 9, Kecamatan Sukarami, Palembang, harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan giat hunting.
Redi diamankan saat berada di Jalan Macan Lindungan, persis Simpang Parameswara, Senin (29/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 1 buah pisau stainless bergagang coklat yang disembunyikan di dalam tas selempang yang dibawanya.
"Benar anggota Unit Pidum dan Tekab 134 telah mengamankan seseorang yang kedapatan membawa Sajam, saat itu anggota sedang melakukan giat hunting di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Melihat gelagat mencurigakan saat Redi sedang duduk - duduk di sana, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya didapati Sajam di dalam tas," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).