Lanjut Kompol Tri Wahyudi, untuk pemeriksaan lebih lanjut langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang berikut BB. "Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait Sajam yang dibawanya, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 KUHP," ujarnya.
Sementara, Redi sendiri mengaku kalau membawa Sajam bukan dipergunakan untuk kejahatan, "Saya membawa Sajam untuk menjaga diri saja kak, tidak digunakan untuk kejahatan," katanya.