loader

3 Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Taman Depan TVRI

Foto
Ketiga pemuda ini di tetapkan tersangka setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan tiga tersangka dari 14 pemuda yang diamankan Unit Ranmor dalam perkara pengeroyokan di Jalan POM IX, tepatnya Taman TVRI, Kecamatan IB I, Palembang. Dugaan pengeroyokan ini terjadi Sabtu (1/1/2022) dini hari lalu yang mengakibatkan satu korban meninggal dinia. 

Korban MH (17) warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di bagian belakang telinga sebelah kiri, di bagian punggung, di leher belakang dan lengan tangan kiri.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Miko Pradetya (19) warga Jalan Segaran, Gang Ujung Tanjung, kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III; Muhammad Rio Maulana (22) warga Jalan Kebangkan, Kecamatan IT II; dan RM Wahyu Romadhon (20) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Sedangkan sisanya dibebaskan dan harus wajib melapor.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan benar setelah Satreskrim khususnya Unit Ranmor melakukan pemeriksaan secara detail peran mereka, dan hasilnya tiga orang menjadi tersangka. 

"Mereka ini bertiga mempunyai peran membacok korban. Ada yang membacok di bagian tangan, ada di bagian leher, ada di bagian punggung, dan ke 3 tersangka ini juga sudah kita terbitkan surat penahanan," jelas Kompol Tri Wahyudi, Rabu (5/1/2022).

Share