loader

3 Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Taman Depan TVRI

Foto
Ketiga pemuda ini di tetapkan tersangka setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Korban saat kejadian hanya berdua dengan saksi menggunakan 1 unit sepeda motor, "Saksi sudah diperiksa, teman korban juga diperiksa, dan saat kejadian memang korban 1 motor dengan saksi berboncengan," tambahnya.

Atas perbuatannya untuk ke-3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 sampai 20 tahun penjara. "Dalam rangkaian penyidikan kita akan melakukan prarekonstruksi dan dilanjutkan rekonstruksi untuk pemberkasan dan memastikan posisi yang pastinya," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Sementara tersangka M Rio yang saat dijemput di rumahnya di Lorong Kemas, Pasar Kuto, Selasa (4/1/2022) siang mengatakan mereka diserang oleh korban menggunakan Sajam. Saat itu mereka memergoki korban yang hendak membegal pengendara motor. 

Tidak senang aksinya diganggu, korban akhirnya menyerang rombongan mereka dengan parang, sehingga ada temannya yang terkena sabetan dan terluka. Lalu parang korban direbut dan dikeroyok serta dibacok hingga korban meninggal dunia. 

Share