PALI, GLOBALPLANET - Polres PALI berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasutri yang terjadi, Minggu (2/1/2022). Polisi menyebut kasus yang menggemparkan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana, sehingga pelaku Diding Aprianto (27) yang telah ditangkap terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, motifnya sakit hati, karena korban melarang saat pelaku mengambil rambutan di halaman rumah korban.
"Pelaku tunggal dengan motif karena sakit hati. Lalu pelaku membuat rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut menggunakan kapak. Aksi pelaku sekitar pukul 9 malam. Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang Pembunuh Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres, Rabu (5/1/2022).