loader

Kapolrestabes Palembang Akan Tindak Tegas Pelaku 3C yang Mengancam Nyawa Masyarakat dan Petugas 

Foto
Ungkap kasus 3 C Polrestabes Palembang, ada 23 Kasus dan 35 tersangka . (Foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Palembang berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C) yang mengancam nyawa masyarakat dan petugas. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press rilis ungkap kasus 3C, Senin (10/1/2022).

"Disini ksmi tegaskan, kita akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku terutama 3 C (Curas, Curat, dan Curanmor). Kita utamakan keselamatan masyarakat, apabila ada pelaku yang mengancam masyarakat dan petugas maka akan ditindak tegas," ungkap Mokhamad Ngajib.

Satu pekan pertama di Bulan Januari 2022, Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah mengungkap 23 kasus. Di antaranya, Pencurian dengan pemberatan (curat) diungkap 13 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) diungkap 3 kasus.

Pencabulan diungkap 4 kasus, Pengeroyokan diungkap 2 kasus, dan Pembunuhan diungkap 1 kasus. 

 "Ada 23 kasus dalam satu Minggu sudah kita ungkap, dengan jumlah 35 tersangka, yakni 34 dewasa dan 1 anak - anak," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam pers rilis.

Share