loader

Kapolrestabes Palembang Akan Tindak Tegas Pelaku 3C yang Mengancam Nyawa Masyarakat dan Petugas 

Foto
Ungkap kasus 3 C Polrestabes Palembang, ada 23 Kasus dan 35 tersangka . (Foto: A Teddy KN).

Lebih jauh Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan, selain tersangka ikut juga diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 8 juta, 16 unit R2, 3 buah Sajam, 4 lembar VER, 3 unit handphone, 6 helai pakaian, kunci T, dan lainnya.

"Untuk motif para tersangka lebih banyak karena faktor ekonomi 23 kasus, disusul lainnya faktor salah paham 2 kasus dan kelainan seks 4 kasus," ungkap Mokhamad Ngajib.

Lanjutnya, untuk modus operandi dilakukan merusak pintu, memanjat pagar ada 7 modus, untuk jambret tas 3 modus, melakukan pemukulan 3 modus, dan merusak kunci stang ada 6 modus. 

Sementara ini, ada 3 tersangka yang sudah diberikan tindakan tegas terukur, "ada 3 yang diberikan tindakan tegas terukur, karena ada yang berusaha melarikan diri dan melawan petugas polisi," tukasnya.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Mokhamad Ngajib juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih paham dan sadar untuk menjaga keamanan di wilayah masing - masing, "Kita juga akan tingkatkan patroli, dan kring reserse, dan lainnya," pungkasnya. 

 

Share