loader

Sering Nonton Porno, Bujang Tua  di Palembang Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Muhammad Gunawan alias Gugun (30) diamankan di Mapolrestabes Palembang, lantaran telah mencabuli belasan anak dengan usia dari 5 sampai 10 tahun.

Buajang Tua ini ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban  dan sudah 3 orang korban melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang. 

Sesuai laporan dari salah satu orang tua korban, peristiwa pencabulan terjadi Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Lestari Abadi, Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak - anak yang masih dibawah umur.

"Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya," kata Kompol Tri Wahyudi.

Masih katanya, modus pelaku untuk melancarkan aksinya berjalan mulus dengan mengiming - imingi korban akan diberi uang sebesar Rp 5000. "Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, di situlah korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku, yang mengelus elus  atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya," jelasnya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. 

Share