PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi di Jalan Merdeka tepatnya di depan Rumah Makan Happy, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, hari Minggu (29/5/2022) sekira pukul 03.30 WIB dengan korban RF (16) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tiga tersangka berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IB I, Kamis (16/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB di jemput langsung di rumahnya masing - masing. Tanpa perlawanan tiga tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, oleh anggota Ranmor dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Mereka masing - masing bernama Tri Wahyu Rizki alias Wahyu Black (18) warga Jalan Candi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, M Arfan Zidan Auilansyah (19) dan Ziro Rosiano (19) keduanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor berhasil mengamankan tiga orang pelaku kita jerat sesuai dengan laporan polisi dengan pasal 338 dan 170 KUHP.
"Motif para pelaku ini mengaku dendam kepada korban, dimana sebelum hari kejadian korban sempat mengentikan (stop) para pelaku dijalan, tetapi saat itu tidak terjadi apa - apa. Diduga dendam dengan korban, saat kejadian bertemu dengan korban lagi disalah satu cafe di kota Palembang," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, ditempat ini pelaku dan korban sempat terjadi cek cok. Disaat korban pulang langsung dicegat dan dihadang oleh para pelaku, "Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa pedang, celurit, menghadang korban di tempat kejadian perkara (TKP) lalu melakukan pengeroyokan ada yang memukul dan menusuk sehingga korban meninggal dunia di TKP, lalu mereka pergi," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Lebih jauh dikatakannya, setelah kejadian Unit Ranmor bersama Reskrim Polsek IB I melakukan penyelidikan. "Pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP, dan sudah ada lima TKP yang sudah kita cek. Alhamdulillah satu tangkapan berhasil membuka perkara atensi lainnya," ujarnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial. "Kita awalnya menangkap perkara 365 KUHP, setelah dikembangkan anggota Ranmor ternyata juga pelaku kasus 170 dan 338 KUHP. Dari pengakuan tersangka melakukan aksi begal nya di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, depan TVRI dan beberapa TKP lainnya yang masih kita kembangkan," tambahnya.