PALEMBANG, GLOBALPLANET - DPO kasus pencurian dengan pemberatan yakni bobol rumah, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (3/7/2022) sore. Keduanya Zulkifli (34) dan Muhammad Efendi alias Dedek (25), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Setelah dua pekan buron, keduanya ditangkap saat nongkrong di Lorong Sawah, Kelurahan 15 Ulu. Penangkapan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya masing-masing, karena berusaha kabur. Dari kedua tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 tas selempang, 1 lembar baju kemeja, 1 selimut, dan 1 kartu identitas korban berupa SIM.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka membobol rumah korban, M Maristha (22) di Jalan Aiptu W Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 02.30 WIB.