"Dalam aksinya, kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban, dan mengambil tas berisi uang Rp 5 juta dan STNK mobil serta motor," ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. "Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya masing-masing, lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap," tutupnya.
Sementara, kedua tersangka mengaku khilaf melakukan pencurian di rumah korban. "Kami khilaf karena tidak ada pekerjaan pak. Uangnya kami bagi dua dan dipakai untuk makan dan beli rokok," katanya.