loader

Opsnal Unit Ranmor dan Resmob Tangkap 1 dari 2 Pelaku Curanmor 

Foto

"Pelaku sudah diamankan satu orang dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitas nya inisial DN (DPO)," katanya didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Lanjutnya, setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota Ranmor dan Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan. "Pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian motor bersama DN, selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. "Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih dalam untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan pelaku," pungkasnya.

Sementara, tersangka Rendi sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya. "Benar pak, saya mencuri bersama DN teman saya, motor itu kemudian kami jual MA, namun belum sempat uangnya di bagi saya keburu ditangkap polisi," katanya.

Share