MUBA, GLOBALPLANET - Satu dari dua pelaku pencurian mobil berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (1/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB tak jauh dari rumahnya.
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tercatat sudah 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Palembang ini bernama Nazirin (54) warga Jalan Palembang - Indralaya, Perumahan Palm Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel.
Tersangka melakukan pencurian satu Unit Mobil Suzuki Carry warna Hitam Nopol BG 9899 NP milik korban Zuhdi (63) yang di parkir depan rumahnya di Jalan Rasyid Siddiq, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022) di kantornya bahwa satu dari tersangka pencurian dengan pemberatan di Jalan Rasyid Siddik, Kecamatan SU I ditangkap Opsnal Unit Ranmor.
"Korban kehilangan mobil jenis pickup suzuki Carry, tersangka merupakan residivis dan beraksi bersama dengan Z (DPO), kini tersangka sedang kita dalami dimana saja sudah melakukan aksinya dan DPO satu orang lagi tetap akan kita kejar," kata Kompol Tri Wahyudi.