Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol BG 3158 TI yang digunakan tersangka saat beraksi. "Perannya saat mencuri satu orang beraksi mencuri mobil dengan menggunakan kunci T sedangkan seorang lagi menunggu diatas motor," ungkapnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa tersangka ini merupakan spesialis pencuri mobil pick up dan sudah tercatat ada 5-10 TKP. "Mobil hasil curian pengakuannya di jual ke luar kota Palembang, dan kita masih kembangkan. atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri mobil milik korban. "Mobil itu saya curi berdua dengan Z, lalu mobil dijual dan uangnya di bagi dua. Sudah habis digunakan membeli keperluan hidup sehari hari saja," kata tukang ojek ini.