loader

Diduga Lakukan Kekerasan, Oknum Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Dilaporkan ke Propam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka Jiro Rossiano Muzadi, sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel oleh orang tua tersangka didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Hotman Siahaan SH Mhum Kamis (18/8/2022).

Jiro Rossiano Muzadi merupakan tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban RF di Jalan Merdeka, tepatnya depan rumah makan Happy, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Minggu 29 Mei 2022 lalu. 

Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum keluarga Jiro, Novian SE SH mengatakan, kliennya melaporkan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam dugaan kasus tindakan pelanggaran kekerasan, berperilaku kasar dalam menjalankan tugas saat melakukan penangkapan terhadap Jiro Rossiano Muzadi dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban RF di Jalan Merdeka, depan rumah makan Happy Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.

"Anak klien kami Jiro Rossiano Muzadi yang dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Merdeka pada hari Minggu 29 Mei 2022. Jiro ditangkap pada 16 Juni 2022 saat ditangkap anak klien kami dalam keadaan baik,"katanya kepada wartawan Jumat (19/8/2022).

Setelah ditangkap, kata Heri beredar foto Jiro di media dalam keadaan mukanya lebam, tangannya patah, pergelangan tangannya bengkak yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dibawa ke Polrestabes Palembang. 

Share