Aksi perampokan terjadi pada Rabu 18 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 Wib, terhadap korban Andreas Winarno (27) warga Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur,ungkapnya.
“Aksi kriminalitas itu dilakukan komplotan penjahat ini pada saat korban dan kedua orang tua korban sedang tidur di dalam rumah,Kasni teriak ada orang merampok rumahnya akan tetapi Kasni dan saksi disuruh diam dan ditodongkan senjata api rakitan oleh tersangka dan Kasni bersama penghuni rumah lainnya diikat pakai tali oleh tersangka,” jelasnya.
Kemudian tersangka menuju kamar Sarto dan diikat tangannya oleh tersangka menggunakan tali dan disuruh tersangka menunjukkan barang - barang berharga yang ada di dalam rumah kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah tahun bersama STNK dan BPKB, satu )unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah Nopol B 6484 WRT bersama STNK. Satu ekor sapi betina warna putih, satu ekor sapi jantan warna coklat, dan satu buah dompet beserta isinya.
Kemudian Sarto diikat dan dibawa menuju lahan tebu milik sebuah perusahaan. Sesampainya di lahan tebu Sarto diikat di batang pohon dan ditinggal oleh tersangka dan tersangka membawa kabur barang curian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel.