Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang ternyata target operasi dan juga DPO. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan," ujar Kompol Haris Dinzah, Rabu (14/12).
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Nopol BG 6169 ACS berikut dua buah kunci motor, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Nopol BG 3432 JW, satu buah kunci letter T berikut mata kunci dan 1 buah jaket merek Nautica yang digunakannya saat beraksi. "Tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Sementara, tersangka JL mengakui perbuatan karena tidak ada pekerjaan. "Motor yang dicuri dijual di luar Palembang seharga Rp4 juta, dan uangnya untuk sehari-hari," katanya.










