OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Polres OKU Selatan menangkap Exwin Sastra Wijaya, pelaku pembunuhan bayi berusia 15 bulan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.
"Pelaku ditangkap di kecamatan Banding Agung, setelah tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, Rabu (13/09/2023).
Pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan kakek tiri sang bayi. Tersangka tega membunuh cucunya itu di perkebunan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua pada Selasa 12 September 2023.
"Semula korban diajak keliling mengunakan sepeda motor, lalu di tengah jalan timbul niat pelaku untuk membunuh bayi malang ini. Pelaku lalu membawa bayi tersebut ke perkebunan miliknya dan memukul bagian kepala mengunakan kayu sebanyak tiga kali, lalu dicekik," jelas Kapolres.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor miliknya namun di tengah perjalanan motor tersebut dijual.
"Setelah itu pelaku langsung menuju daerah Banding Agung untuk melarikan diri ke arah Lampung Barat," tegasnya.
Dikatakan Kapolres, dari pengakuan tersangka, tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam dengan ayah korban yang menurutnya malas bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Menurut pengakuan pelaku, ia tega menghabisi nyawa bayi malang itu, lantaran dendam dengan ayah korban," urai Kapolres.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Pelaku akan kita kenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.