PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Putra Astaman (33) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, akhirnya berhasil di bekuk anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Putra ditangkap atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban Agus Adrianto (39) warga Jalan Karya Muda, Kecamatan Sako, Palembang, pada hari Kamis (17/8/2023) sekira Pukul 12.35 WIB yang terjadi di Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan anggota Sat Reskrim Unit Ranmor berhasil menangkap satu tersangka Curas.
"Berdasarkan laporan dari korban, unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Putra Astaman di daerah 13 Ilir saat tersangka sedang berada di depan minimarket. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," ujar AKBP Haris Dinzah, Kamis (5/10/2023).
Lebih jauh dikatakan AKBP Haris Dinzah bahwa berdasarkan keterangan dari korban, kronologis kejadian bermula korban sedang membeli es jagung menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 1482 ADR bertemu dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nurdin Panji.
"Saat itulah tersangka berpura - pura meminta tolong untuk dibonceng ketempat yang dituju, setelah sampai ditujuan korban didorong hingga terjatuh dan motor dibawa kabur oleh tersangka," jelasnya.
Lanjutnya, Selain mengamankan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Helai Jaket Levis warna Hitam, 1 buah Topi warna Hitam merek Sport Fashion Line, dan 1 buah File Rekaman CCTV. "Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 KUHP," tutupnya.