PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 27 juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Kolonel Atmo 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang diamankan polisi atas dugaan premanisme, Rabu (22/11/2023). Mereka mematok tarif kepada pengendara sebesar Rp5 hingga 10 ribu.
Dari 27 orang jukir yang diamankan tim opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, satu orang kedapatan membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tasnya.
Kemudian puluhan jukir yang diamankan dilakukan pendataan Tim identifikasi Polda Sumsel.
Sementara dari pengakuan salah jukir kalau setiap hari dirinya memberikan uang kepada oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang. Setiap kali setor bisa Rp50 hingga 100 ribu rupiah.
"Sudah parkir langsung nyetor kepada anggota Dishub, mereka datang ke parkiran mengambil setoran sendiri. Kami memberikan uang setoran Rp50 - 100 ribu rupiah," ungkapnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan juri parkir liar (jukir) karena sudah merasakan warga.
"Kalau dari mereka terbukti pernah melakukan tindakan pidana akan terus diproses secara hukum. Sementara mereka jika tidak terbukti, hari ini langsung dipulangkan," tandasnya.