Uang tersebut sebagai jaminan, jika sudah selesai akan dikembalikan kepada korban. Namun hingga korban membuat laporan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban penipuan. "Laporan korban sudah diterima dalam perkara Pasal UU No 1 Tahun 1946, tentang Pasal 378 KUHP," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut. "Laporan masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim," tutupnya.