loader

Buron 5 Bulan, DPO Bacok Tetangga di Plaju Palembang Ditangkap Tak Jauh dari Rumahnya

Foto
DPO bacok tetangga ditangkap anggota Polsek Plaju. (Foto: A Teddy K)

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dimas membenar telah mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat. Sedangkan untuk motif pembacokan, dari keterangan korban mereka terlibat keributan karena masalah pembatas tanah.

"Korban saat itu bertanya kepala pelaku, pelaku tidak terima sehingga pelaku langsung melakukan aksinya dengan membacok korban. Saat ini alat bukti parang sudah berhasil kita amankan, dan atas ulahnya akan kita terapkan Pasal 352 ayat 1 KUHP ancaman 6 tahun penjara," tegasnya, Senin (8/11).

Tersangka Welly sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya membacok korban. "Kami ribut pasal tanah kak, mereka merebut tanah kami. Awalnya sering kami katakan tanah kami tapi korban tidak terima, malah saya dikata Katai, sehingga saya emosi," jelasnya.

Lalu, parang diambil dari rumah menemui korban. "Saya khilaf kak, saat itu saya juga tidak sedang mabuk. Spontan emosi saja," katanya. 

Share