"Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat adanya transaksi perjudian jenis togel di wilayah seputaran rumah pelaku, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Pidum dan Tekab 134 ternyata benar. Saat itu juga pelaku diamankan tertangkap tangan sedang mengedarkan togel," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sambung Kompol Tri Wahyudi, pelaku diamankan berikut barang bukti (BB) rekapan nomor pasangan togel, Uang pasangan, dan 1 unit ponsel. "Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, dan kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.