Modus yang dipakai tersangka dengan berpura-pura membeli pintu dan kusen. Kemudian ketika ada kesempatan pelaku mengambil handphone korban.
"Saat melakukan aksinya tersangka tidak menyadari ada kamera CCTV. Aksi tersangka pun viral di media sosial," beber Sidik.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Sementara itu tersangka Saidina mengaku sudah dua kali mencuri ponsel. "Saya nekat melakukan itu karena pekerjaan sebagai buruh harian lepas tidak cukup. Uangnya untuk beli susu anak saya yang berumur lima tahun, namun belum sempat karena ditangkap," cetusnya.