Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pelaku pencurian sudah ditangkap Unit Ranmor. "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku ini bahkan sudah dua kali melakukan aksinya mencuri di rumah tersebut, pertama kali di bulan Mei 2021 dan kedua kalinya pada Kamis (11/11/2021)," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (13/11/2021).
Menurut Kompol Tri, kalau rumah korban ini sudah tidak dihuni sejak bulan Mei 2019, sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian. "Barang diambil pelaku seperti pagar teralis, kusen, dan jendela kaca alumunium, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang," jelasnya.