JAKARTA, GLOBALPLANET - Harapan warga Sumsel untuk menyaksikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) terwujud dan berkembang, pupus sudah. Presiden Joko Widodo resmi mencabut status KEK TAA.
Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 5 Januari 2022 lalu, pertimbangan untuk mencabut status KEK Tanjung Api lantaran proyek tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
"PP 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Kamis (20/1/2022).